Wednesday, August 25, 2010

Darimana Asal Usul Vaksin Meningitis

Darimana Asal Usul Vaksin Meningitis

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth

img
(Foto: thinkstock)
Jakarta, Pernyataan mantan menkes Siti F Supari bahwa pembuatan semua vaksin meningitis bersinggungan dengan unsur babi, sebenarnya tidak mengejutkan. Berbagai publikasi ilmiah yang membuktikan hal itu bisa diakses dengan mudah oleh siapun.
Ketua Umum Pengurus Yayasan YARSI, Prof Dr H Jurnalis Uddin, PAK mengatakan bahwa masyarakat bisa memberi penilaian sendiri terkait fatwa MUI tentang vaksin meningitis. Informasi mengenai hal itu dapat diperoleh di ruang publik (public domain) seperti website sehingga bisa diakses oleh siapapun.

Salah satunya adalah artikel berjudul 'Isolation of Bacteriophages Active Against Neisseria Meningitidis' yang dipublikasikan dalam Journal of Virology volume 1, Juni 1967. Artikel tersebut mengungkap bahwa semua strain bakteri Neisseria meningitidis diisolasi dari cairan tubuh pasien meningitis dengan menggunakan media chocolate-agar.

Salah satu unsur yang terdapat dalam media tersebut adalah Mueler Hilton Media (MHM), yang diproduksi oleh sebiah perusahaan mikrobiologi DB/Difco Laboratories. Dalam salah satu rilisnya, perusahaan tersebut menyatakan bahwa MHM buatannya mengandung porcine raw material yang mengandung enzim babi.

Sementara itu, sebuah artikel berjudul 'Human Immunity to The Meningococcus' yang dipublikasikan tahun 1969 menjelaskan bahwa semua bakteri yang dipakai untuk pengembangan vaksin meningitis diproduksi oleh pabrik yang sama. Pabrik tersebut dikelola oleh Walter Reed Army Institute of Research.

Prof Jurnalis mengatakan, hingga saat ini pabrik tersebut merupakan satu-satunya penyedia bakteri yang dipakai untuk membuat vaksin meningitis. Oleh karena itu jika ada produsen vaksin mengatakan bibit vaksin yang dipakainya bebas dari persinggungan dengan enzim babi, menurut Prof Jurnalis tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Fakta ini perlu diungkap agar umat memiliki pemahaman yang benar dan wawasan yang luas dalam menyikapi isu vaksin meningitis, terlepas dari fatwa MUI," ungkap Prof Jurnalis dalam jumpa pers di kampus Universitas Yarsi, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2010).

Sementara itu menurut mantan Kepala LIPI, Prof Dr Umar Anggara Jenie, MSc, Apt, persinggungan dengan unsur babi itu seharusnya tidak menjadi masalah. Sebab hal itu hanya terjadi dalam penyiapan bibit, sehingga bisa dipastikan tidak ada DNA babi dalam vaksin yang sudah jadi.

"Dalam penyiapan bibit, porcine hanya berfungsi sebagai gunting untuk memotong protein yang akan dimakan oleh bakteri. Porcine itu tidak dimakan, sehingga tidak masuk dalam bibit bakteri tersebut," jelas Prof Umar.

Ditambahkan oleh Prof Umar, dari working seed (bibit) itu yang diambil hanya polisakarida yakni lapisan dinding sel bakteri. Bakterinya sendiri tidak digunakan dalam produksi vaksin.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...